Sementara, Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia awalnya menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya. Di tingkat kabupaten/kota, PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi. Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Hasil perhitungan suara tingkat nasional ini berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut perhitungan suara KPU, PPP hanya memperoleh suara sebesar 5.858.777 dengan persentasi sebesar 3,87%.
"Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87%, dan dengan memperoleh kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU di masing-masing dapil yaitu 12 kursi di DPR RI," papar Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Mardiono mengatakan perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," ucapnya.
Mardiono lantas bicaraa terkait perjuangan PPP mencari keadilan lewat MK. PPP, kata Mardiono, berharap MK dapat membantu mereka dalam menjaga kedaulatan rakyat.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada Partai Persatuan Pembangunan," sambungnya.