PPP Nilai Alat Bukti Tak Dipertimbangkan
PPP menghormati keputusan MK itu. Namun, PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
"Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK. Namun, alat bukti itu, menurut PPP, tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.
"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Bergugurannya gugatan PPP ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. PPP menyiapkan langkah selanjut agar peluang tembus ke Senayan terbuka.
"Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil," imbuhnya.
PPP Kecewa dengaan Putusan MK