WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa gugatan sengketa yang dilayangkan 4 partai politik, yaitu Partai Republiku, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tidak dapat diterima.
"(Permohonan sengketa dari 4 parpol) dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022) di Batu, Jawa Timur.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Sebelumnya, pada 18 November 2022, 4 parpol tersebut dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Padahal, verifikasi administrasi tersebut merupakan kali kedua mereka lakukan.
Sebelumnya, mereka sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat pula, namun gugatan sengketa mereka terhadap KPU RI dimenangkan Bawaslu.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Totok menyampaikan, sesuai peraturan terbaru, tindak lanjut pascaputusan Bawaslu tidak dapat digugat sengketa.
"Objek permohonan dikecualikan sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu," kata Totok.
Totok mempersilakan parpol-parpol tersebut menempuh jalur hukum lain.