Selain isu kepemimpinan pusat, PBNU menekankan pentingnya penertiban administrasi organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.
Rapat pleno menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan di tingkat Wilayah dan Cabang yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap empat pilar pimpinan PBNU, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Percepatan penerbitan Surat Keputusan kelembagaan yang sesuai dengan prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga juga menjadi penekanan utama dalam rapat tersebut.
Dalam aspek teknis organisasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan ke kondisi sebelum 23 November 2025 sembari melanjutkan pembenahan sistem digitalisasi.
Rapat pleno juga memberikan kepastian terkait agenda besar NU ke depan, termasuk penetapan waktu Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU.
Baca Juga:
Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda
PBNU menetapkan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 akan digelar pada April 2026 atau bertepatan dengan bulan Syawal 1447 Hijriah.
Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Sebagai langkah preventif, PBNU akan meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman dengan pihak eksternal yang dinilai berpotensi merugikan organisasi.