WahanaNews.co | Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengapresiasi aksi tegas Polri yang telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Gus Yahya menyoroti propaganda radikal dan perilaku intoleran.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri," kata Gus Yahya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
Gus Yahya mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam. Gus Yahya berharap tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.
"Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," sambung Gus Yahya.
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Bahar. Polisi mengatakan Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief. [rin]