WahanaNews.co | Terkait
kasus pemukulan dan penganiayaan di Bogor, Habib Bahar bin Smith menolak agenda
pemeriksaan yang digelar penyidik Polda Jawa Barat. Alasan Habib Bahar, dirinya
dengan pelapor sudah berdamai. Bahkan, sebutnya, laporan itu dianggap sudah dicabut.
Baca Juga:
Polisi Buru Penembak Habib Bahar bin Smith, Berikut Kondisinya Saat Ini
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar memastikan penolakan itu
memang dilakukan kliennya. Bahkan, Habib Bahar meminta kasus tersebut langsung
diproses ke pengadilan.
"Iya memang (langsung ke pengadilan), sekarang Habib
Bahar dan pelapor sudah berdamai, sudah ada pernyataan perdamaian," ujar
Aziz saat dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.
Aziz menilai, pemeriksaan yang diagendakan pada Senin, 23
November 2020 di Lapas Gunung Sindur itu dilaksanakan oleh enam orang.
Baca Juga:
Soal Penembakan Habib Bahar, Polda Jabar Ungkapkan Hal Ini
"Pelapor sudah mencabut laporan yang dimaksud, berkas
(perdamaian) sudah kita kirim ke polda, polres, jaksa, kurangnya apa
lagi?" katanya.
"Masih aja dipermasalahkan, ya udah suka-suka polisi
saja. Wajarlah kalau Habib Bahar begitu, suka-suka polisi saja, langsung
disidang, hukum berapalah, terserah polisi," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus
penganiayaan.
Bahar ditetapkan jadi tersangka ditetapkan dalam surat nomor
B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan
yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat
kejadian perkara di Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan
secara bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Polisi CH Patopoi. [qnt]