WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menginterpretasikan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, hanyalah korban kambing hitam dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TKN Prabowo-Gibran berpendapat bahwa ada pihak yang dengan sengaja mencari kesalahan Anwar Usman.
Baca Juga:
Arnod Sihite Lantik Pengurus SPTI KSPSI, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Wakil Ketua Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa Anwar Usman sebenarnya menjadi korban yang sengaja dicari kesalahannya hanya untuk melegitimasi putusan MKMK.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah rekomendasi MKMK menyatakan bahwa Anwar melanggar etika berat sebagai hakim konstitusi setelah memutuskan putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Perlindungan Konsumen Prabowo-Gibran Pasca 100 Hari Kerja
Meskipun demikian, Habiburokhman berpendapat bahwa putusan MKMK tidak memberikan bukti yang jelas terkait tuduhan bahwa Anwar telah melakukan intervensi dalam putusan MK.
"Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada kan kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk sembilan orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk empat orang saksi fakta, tidak ada satu orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi," tegasnya.
Di samping itu pula, Politikus Gerindra itu menyebut tak ada alat bukti jelas yang menunjukkan adanya intervensi.