Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai rekomendasi MKMK sebuah kekonyolan.
"Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Survei LSI, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Puncak Keberhasilan Prabowo di 100 Hari Pertama
Ditambah lagi, saat ini MK telah menolak putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana, dalil yang menyatakan bahwa terlah terjadi intervensi dalam perkara nomor 90 tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa Anwar menjadi korban kambing hitam.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Seluruh Elemen Dukung Pemerintah Pasca 87,5 Persen Kepuasan Kinerja 100 Hari Presiden dan Wapres
"Ini apa yang bicara bukan Habiburokhman tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," ucapnya.
"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman ya. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawah terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran," bebernya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.