WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi orientasi utama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurutnya, perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional perlu dipahami secara serius oleh para hakim agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Gimik yang Merendahkan SARA Dinilai Berbahaya, Abduh: Hentikan!
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyoroti adanya perkembangan penting dalam KUHP baru, khususnya mengenai hubungan antara keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Ia menjelaskan bahwa paradigma yang dibangun dalam aturan pidana baru tidak lagi menempatkan kedua prinsip tersebut dalam posisi yang setara ketika terjadi pertentangan.
Menurut dia, keadilan justru memperoleh posisi yang lebih diutamakan. Hal tersebut dinilai penting karena hukum pada akhirnya tidak hanya bertujuan memberikan kepastian terhadap suatu aturan, tetapi juga memastikan bahwa penerapannya dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat.
“Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan nafas, keadilan dan kepastian hukum. Tetapi keadilanlah yang didahulukan,” kata Habiburokhman dalam rangkaian fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc MA, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Habiburokhman kemudian menekankan bahwa prinsip tersebut harus menjadi salah satu pedoman bagi para calon hakim yang nantinya menjalankan tugas di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia menilai hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketentuan hukum diterapkan secara tepat sekaligus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan.
Ia juga merujuk pada pedoman pemutusan perkara yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, aturan tersebut telah memberikan penegasan bahwa ketika keadilan berhadapan dengan kepastian hukum, keadilan harus menjadi pertimbangan yang didahulukan.
“Kalau Bapak baca dalam pendomaan pemutusan di KUHP dan KUHAP ya, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak ya. Harus Bapak pendomani,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kepastian hukum pada dasarnya bukan tujuan yang berdiri sendiri.
Kepastian hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurut Habiburokhman, apabila dalam proses penegakan hukum terdapat kondisi ketika kepastian hukum harus berhadapan dengan aspek keadilan, maka hakim perlu memberikan perhatian utama terhadap keadilan sebagaimana prinsip yang telah diatur dalam KUHP baru.
“Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu kan untuk menciptakan keadilan. Tapi intinya KUHP baru kita mengatur demikian Pak,” pungkas Habiburokhman.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]