"Justru kita tanyakan ke Prof Mahfud, dasarnya apa ya. Undang-undang ini kan inisiatif DPR betul ya. Semua undang-undang itu akan dibahas oleh komisi yang ditunjuk atau Pansus atau atau Baleg," katanya.
"Nah di situ di pembahasan tersebut, semua partai politik di DPR berhak menyampaikan argumentasi dan sikapnya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
Menurut Habiburokhman perdebatan soal Gubernur Jakarta sebenarnya sudah selesai di bulan Januari 2024.
"Ini kan muncul di bulan Desember. Januari ditegaskan oleh Presiden lewat menteri Azwar Anas, maupun lewat presiden sendiri bahwa sepakat Gubernur Jakarta dipilih langsung," katanya.
Bahkan kata Habiburokhman, Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, juga lebih setuju Gubernur Jakarta untuk dipilih lewat pemilihan langsung.
Baca Juga:
Soal Pilgub DKI, Ridwan Kamil Sindir Balik Sahroni: Salam dari Mandra
Karenanya Habiburokhman mengaku tidak pernah mendengar ada isu atau usulan seperti yang dikatakan Mahfud MD, bahwa nantinya Gubernur Jakarta dipilih dua nama oleh DPR untuk diajukan ke Presiden yang menunjuk secara langsung salah satunya.
"Usulan dari masyarakat mungkin saja beragam. Tapi saya enggak pernah mendengar seteknis itu. Gak pernah mendengar ada usulan seteknis itu. Kebetulan kita gak di Baleg, tapi yang saya ikuti karena saya Dapil Jakarta, saya tidak pernah mendengar ada usulan seteknis itu," katanya.
"Seperti dikatakan Pak Mahfud ya, diajukan dua paslon atau gimana dipilih oleh DPR. Jangan-jangan itu usulan Pak Mahfud dulu sebelum pecah kongsi ya, sebelum beliau tidak sejalan lagi dengan Pak Jokowi," papar Habiburokhman.