WahanaNews.co, Jakarta - Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), Hakim konstitusi Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kinerjanya yang dianggap kurang aktif dalam menangani masalah Pemilu 2024.
Arief mengkritik ketidakaktifan Bawaslu berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai hakim konstitusi yang telah tiga kali menghadapi kasus Pilpres.
Baca Juga:
Lengkap! Ini Daftar Dalil Gugatan Anies dan Ganjar yang Dimentahkan MK
"Saya kebetulan hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani Pilpres, jadi saya mempunyai banyak pengalaman untuk penanganan Pilpres. Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif," kata Arief, melansir Kompas.com.
Padahal, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu tidak bisa bersikap pasif.
Jika posisi pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya tidak mencapai titik temu (clear).
Baca Juga:
KPU Beri Tanggapan soal Hasil Putusan MK, Ini Katanya
MK bisa menangani perkara tersebut jika tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu selaku badan pengawas.
"Malau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu menjelaskan persoalan apa saja yang terjadi terkait masalah Pilpres 2024. Ia meminta Bawaslu menjelaskan secara terperinci masalah tersebut.