WahanaNews.co, Jakarta - Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 secara keseluruhan pada Senin (22/4/2024).
Menurut Ari, keputusan tersebut menegaskan bahwa berbagai tuduhan terhadap pemerintah terkait dugaan kecurangan dalam pilpres tidak terbukti.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Di antaranya adalah tuduhan politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah selama tahapan pilpres.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah (selama pilpres), antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Ari melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (23/4/2024).
Ari juga menegaskan bahwa tahapan Pilpres 2024 secara keseluruhan telah selesai, dan mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dan bekerja sama demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju.
Baca Juga:
Pilpres AS 2024: Dukungan Muslim Bawa Trump Menang atas Kamala
"Ia menyatakan bahwa pemerintah akan segera mempersiapkan dan memberikan dukungan penuh dalam proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ari.
"Ari menegaskan bahwa pemerintah masih bertekad untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah direncanakan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 mendatang," tambahnya.
Diketahui, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menegaskan penolakan secara keseluruhan.