"Kalau tidak, berarti kita bisa melihat, oh, ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Lha kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai, sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," ucap Arief.
Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi," imbuhnya.
Baca Juga:
Lengkap! Ini Daftar Dalil Gugatan Anies dan Ganjar yang Dimentahkan MK
Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Bawaslu turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan dua kubu paslon, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.