WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menolak argumen yang diajukan oleh kedua kubu, Anies dan Ganjar.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) lalu.
Hakim membacakan pertimbangan utama dalam permohonan dari Anies-Cak Imin. Sedangkan untuk permohonan dari pihak Ganjar, dianggap telah dibacakan.
MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Cak Imin.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.
MK menyatakan bahwa rincian pertimbangan lebih lanjut dapat ditemukan dalam dokumen lengkap putusan yang akan disampaikan setelah sidang.