Adapun
tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir
yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara,
satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi
hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI
8/2010.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis
hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.
Sedangkan
satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.
"Dari
hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi
berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga
menyatakan pikir pikir," katanya.
Baca Juga:
PN Sleman Jatuhkan Vonis Mati Kepada Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
Dia
menambahkan, untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang,
pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah.
Mereka
kini masih mendekam di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.