Setelah saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan
terhadap Tio, Setelah mendapatkan informasi, saksi kemudian melakukan pengembangan
dan melakukan penangkapan terhadap Anow di rumahnya di Jalan Sawo RT 06/RW 08
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, KotaDepok.
Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengatakan
bahwa dirinya ditangkap oleh Polisi pada saat akan mengantarkan narkotika jenis
ganja tersebut kepada seseorang atas perintah dari saudara Acat yang saat ini
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih dalam surat
dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Atas perbuatan terdakwa, menjatuhkan pidana terhadap Choirul
Anwar Nasution Alias Anow dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara
dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair tiga bulan
penjara. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.