WahanaNews.co | Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan 6 (enam) tahun penjara
kepada terdakwa pemilik ratusan gram ganja dalam Perkara Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Dpk.
Perkara pemilik ratusan gram Narkotika Golongan I
jenis ganja tersebut disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota
Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Vonis itu disinyalir lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa berupa pidana penjara
selama 8 tahun.
Terdakwa atas nama Choirul Anwar Nasution Alias Anow
oleh JPU Siswatiningsih dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 114
Ayat (1) atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat
Hukum Herman Dionne, dkk para advokat dan penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan
Hukum AMALBI.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim dipimpin
oleh Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan Hakim Anggota Dr Eko Julianto dan Dr Divo
Ardianto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa, terdakwa Anow ditangkap oleh
Anggota Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Beji Kota Depok.
Saksi Erikson Situmorang dan Rochmat yang setelah
disumpah menurut agama yang dianutnya pada pokoknya menerangkan bahwa pertama
kali ditangkap oleh Saksi adalah Helmi Tio Permana Alias Tio (berkas perkara terpisah).
Ketua Majelis Hakim Nugraha dalam amar putusannya,
Senin (14/06/2021) menyatakan bahwa "Tio mengaku mendapatkan Narkotika
jenis ganja tersebut dari Anow yang diserahkan pada Kamis, 14 Januari 2021
sekitar jam 18.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Kukusan RT.03/RW.08
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok sebagai upah service sepeda motor
Terdakwa".
Setelah saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan
terhadap Tio, Setelah mendapatkan informasi, saksi kemudian melakukan pengembangan
dan melakukan penangkapan terhadap Anow di rumahnya di Jalan Sawo RT 06/RW 08
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, KotaDepok.
Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengatakan
bahwa dirinya ditangkap oleh Polisi pada saat akan mengantarkan narkotika jenis
ganja tersebut kepada seseorang atas perintah dari saudara Acat yang saat ini
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih dalam surat
dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Atas perbuatan terdakwa, menjatuhkan pidana terhadap Choirul
Anwar Nasution Alias Anow dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara
dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair tiga bulan
penjara. (Tio)