"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Fahrurozi.
Baca Juga:
Jepang Pangkas Pajak Makanan dari 8% Jadi 1%, Berlaku Mulai April 2027
Di hadapan majelis hakim, Fahrurozi berdalih awalnya tidak mengetahui uang tersebut berasal dari praktik ucapan terima kasih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," ujar Fahrurozi.
Hakim kemudian menyoroti pengakuan Fahrurozi yang terus menyebut tidak mengetahui praktik pemerasan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Kemnaker.
Baca Juga:
950 Dapur MBG Masuk Radar BGN, Tak Penuhi Standar Bisa Langsung Ditutup
"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.
"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.
Hakim kembali mempertanyakan pengakuan Fahrurozi karena para saksi lain disebut mengetahui praktik tersebut.