Sebab, kata dia, hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Jadi Sorotan Media Asing, Ulas Ini!
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga:
Selain Dipenjara 10 Tahun, Nadiem Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Dia menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.