WahanaNews.co | Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus
surat jalan palsu Djoko Tjandra, karena memakai seragam kepolisian saat persidangan.
Hal
itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap
Brigjen Prasetijo.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
"Jadi, saudara terdakwa hari ini diberi toleransi,
diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak
dengan jabatan, pakaian jabatan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Hakim meminta
Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kepolisian pada sidang berikutnya.
Hakim menegaskan, seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan
hukum.
"Karena
semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan
persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," tegas
hakim.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Sebelumnya, JPU menyampaikan pada dakwaannya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim),
Komjen Listyo Sigit, sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen
Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.
Namun, lanjut JPU, Brigjen
Prasetijo Utomo kemudian mencoret nama Kabareskrim, Komjen
Listyo Sigit, agar surat jalan palsu itu bisa segera
terbit.
Prasetijo,
yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS
Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.