WahanaNews.co | Hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Akhmad
Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada
Selasa (12/1/2020).
"Menolak permohonan praperadilan
dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Ahkmad Sahyuti, saat membacakan putusan dalam persidangan.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan
atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang
muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14
November 2020.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal
160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Termohon I dalam gugatan praperadilan
ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya
dan Kapolri.
Kepolisian Daerah Metro Jaya
mengumumkan status Rizieq sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020).
Pada hari itu, polisi juga menetapkan
lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad
Sobri Lubis, dan Idrus sebagai tersangka kasus yang sama.