WahanaNews.co | Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa upaya hukum Moeldoko untuk menguasai pemimpin Demokrat akan menemui kegagalan.
Sebab, Partai Demokrat, memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko sudah tepat.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Rabu (6/10/2021).
Sementara faktanya, KLB di Deli Serdang tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir.
“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Dalam persidangan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Hamdan menuturkan, Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Lantaran, kata Hamdan, selama ini sudah terjadi putar balik fakta yang kemudian menjadi alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020,” kata Hamdan.
“Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya.”
Tak hanya itu, Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mempersiapkan video prosesi Kongres V PD 2020 untuk bisa diputar di persidangan.
Video ini menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Alasannya lantaran pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat. [dhn]