WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan kembali terbuka setelah KPK membeberkan alasan pemanggilan eks Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diduga telah berlangsung lama.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
“KPK kemudian telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Penyidik menilai temuan tersebut mengindikasikan praktik menyimpang yang tidak terjadi secara sporadis, melainkan berulang dan sistematis.
“Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Maktour Travel
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026).
Namun dalam agenda tersebut, Hanif tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Budi menyampaikan bahwa KPK saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui praktik pengurusan RPTKA di Kemnaker.
“Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA,” ucapnya.
Terkait pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri, KPK belum dapat memastikan jadwal berikutnya.
“Belum, nanti kami akan update,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA 2010 sampai 2015, Dirjen Binapenta 2015 sampai 2017, Sekjen Kemnaker 2017 sampai 2018, dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti meski Heri telah pensiun dari jabatan struktural di Kemnaker.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tuturnya.
KPK memperkirakan total nilai uang yang diterima Heri Sudarmanto dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp12 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]