WahanaNews.co | Pemerintah diminta segera menemukan solusi mengatasi lonjakan harga daging ayam dan telur yang kini naik di pasaran. Langkah-langkah strategis, krusial diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga untuk memperoleh bahan pangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan persnya, Selasa (22/5/2023).
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Seperti diketahui, kenaikan harga daging ayam di pasaran telah mencapai Rp 34.000 per kilogram dari yang sebelumnya senilai Rp 25.000. Sementara, harga telur ayam ras mengalami kenaikan harga dari Rp23.000 per kilogram menjadi Rp34.000. Bahkan, di beberapa daerah luar pulau Jawa, harga telur ayam bisa mencapai Rp 42.000 per kilogram.
“Pemerintah perlu segera mencari solusi efektif dan tindakan nyata untuk mengendalikan kondisi yang memberatkan rakyat ini. Pemerintah juga tidak boleh membiarkan harga daging ayam dan telur terus melonjak, karena ini dapat memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan sehari-hari rakyat kita. Ibu-ibu sudah mengeluh karena mahalnya bahan kebutuhan pangan. Kita tidak boleh tinggal diam,” tutur Puan.
Puan mengingatkan, kenaikan harga ayam dan telur tak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai konsumen, akan tetapi juga berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
Dia pun menjabarkan kenaikan harga pangan secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi bagi para pedagang dan UMKM, terutama mereka yang memiliki usaha dengan ayam dan telur sebagai bahan utama produksi usahanya.
“Tentunya, ini akan berdampak turunan. Karena, biaya produksi meningkat. Pelaku UMKM juga terpaksa menaikkan harga jualannya atau mengurangi kualitas dagangannya. Lagi-lagi, masyarakat yang akan dirugikan. Jaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan ketersedian stok di pasaran untuk mendukung pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Dia menyampaikan, DPR RI melalui fungsi pengawasannya akan mengawasi program bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dari Pemerintah.
Tidak hanya itu, puan menegaskan pemerintah program bantuan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan.
Jangkauan pengawasan, imbuhnya, dilakukan agar hukum diterapkan dengan ketat guna mencegah praktik monopoli, kartel, dan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
“Penanganan akurat terhadap monopoli, penimbunan, atau spekulasi harga harus dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan peningkatan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPR RI ini, dirinya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan berbagai aksi nyata untuk mengurangi beban masyarakat kecil akibat dampak kenaikan harga pangan. Salah satunya, dengan memperbanyak kegiatan pasar murah. [sdy]