WahanaNews.co, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak akan menghadapi sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Senin (8/1/2024). Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mengutip CNN Indonesia, sebenarnya, pengadilan sudah menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis lalu (4/1/2024). Akan tetapi, hakim menunda pembacaan karena draf putusan belum rampung.
Baca Juga:
Terkait Kos Milik Rafael Alun, Begini Respons KPK
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael diberi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar denda, Rafael dikenakan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga:
Masa Tahanan Rafael Alun Diperpanjang KPK Hingga 1 Bulan
Rafael diusut dalam kasus ini karena menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6miliar. Dia diduga menerima bersama istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7miliar.