WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.
Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.
Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.
Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.