WahanaNews.co | Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.
Diketahui, KPK resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasbi Hasan setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Dilansir dari Okezone, Hasbi rampung diperiksa sekira pukul 16.43 WIB. Sekretaris MA tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol usai diperiksa selama sekira enam jam.
KPK akan langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).
Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi Hasan. KPK juga menguraikan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.