WahanaNews.co | Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasby Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Diduga, Hasbi menerima uang Rp3 miliar dari pengawalan pengurusan proses kasasi berkaitan dengan permasalahan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca Juga:
Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Uang itu diterima Hasbi dari rekannya yang pernah menjabat sebagai Advokat yakni Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan total menerima uang dari pengurusan perkara tersebut sebesar Rp11,2 miliar. Dari total uang yang diterima Dadan tersebut, kemudian dibagi ke Hasbi Rp3 miliar.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Okezone, Rabu (12/7/2023).
Firli menguraikan, kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan seorang Debitur, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto melaporkan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga:
KPK Periksa 4 Saksi Usut Pengaturan Lelang dan Suap Pejabat Kabasarnas
Heryanto Tanaka kemudian menunjuk Advokat Theodorus Yosep Parera untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. Tapi, Heryanto merasa tidak puas atas putusan pidana di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi di MA atas putusan tersebut. Heryanto mengutus Theodorus Yosep Parera untuk mengawal kasasi tersebut di MA. Heryanto lantas mengenalkan Dadan Tri Yudianto ke Theodorus Yosep Parera. Sebab, Heryanto mengenal baik Dadan.
"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," beber Firli.