WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang menjadi tersangka setelah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Salah satu tersangka merupakan Walikota Bandung Yana Mulyana.
"Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam laporan tertulisnya, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dikatakan, keenam tersangka tersebut terlibat dalam kasus suap menyuap pengadaan CCTV dan jaringan internet, untuk program Bandung Smart City.
"Walikota Bandung Yana Mulyana sendiri diduga menerima suap senilai Rp 924,6 juta dari PT SMA dalam pengadaan CCTV dan layanan internet proyek Bandung Smart City," jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT di Kota Bandung berupa uang rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand yang diduga uang suap untuk Yana Mulyana.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Diketahui, 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi antara lain:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT Mitra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Sebelumnya, Ali Fikri membenarkan KPK kembali melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap orang-orang yang diduga sedang melaksanakan tindak pidana korupsi di Kota Bandung Jawa Barat.
"Ya benar ya, tim KPK kembali melakukan Kegiatan OTT pada Jumat (14/4/2023) terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kota Bandung Jawa Barat," ujar Ali Fikri kemarin.
Diakui, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK atas dugaan pemberian dan penerimaan suap yang diterima penyelenggara negara terkait penyelenggaraan barang dan jasa di Kota Bandung.
Dikatakan, seluruh pihak yang ditangkap tentu segera akan dilakukan permintaan keterangan.
"Hal itu untuk memastikan dalam waktu 1 x 24 jam kami harus menentukan sikap dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan yang sedang kami lakukan ini," tegasnya.
Dia pun berjanji akan memberikan keterangan terkait perkembangan OTT di Kota Bandung. "Perkembangannya pasti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," tutupnya. [sdy]