WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memaparkan fakta terkait naiknya angka kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang marak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Tak hanya itu, aksi kriminalitas lainnya seperti begal juga meningkat terutama selama pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
“Termasuk kasus begal ini tak jarang meresahkan warga Kota Tangerang,” imbuh Fadil Imran Imran saat menyambangi asrama polisi di Kota Tangerang yang baru diresmikan pasca-kebakaran, Kamis (14/10/2021).
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan peningkatan kasus juga diikuti maraknya teror dari pinjol ilegal tersebut.
Modusnya para pelaku pinjol ilegal yang marak di Kota Tangerang dan sebagian kota lainnya di Indonesia menaruh bunga tidak wajar sampai mengirimkan ancaman ke nasabahnya. Padahal masyarakat tengah terhimpit kesulitan ekonomi yang mencekik di tengah serangan Virus Covid-19.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Saking meresahkannya, Fadil meminta Polres Metro Tangerang Kota untuk membentuk tim khusus memburu kantor pinjol.
"Kasus-kasus yang jadi atensi masyarakat seperti begal, pinjol, sekarang banyak. Itu begal dan pinjol coba dibuat tim khusus," katanya.
Kembali ke kasus begal, rupanya, lanjut Fadil Imran, kasus begal tidak hanya merebak di Kota Tangerang tapi di wilayah aglomerasi DKI Jakarta selama Pandemi Covid-19.
"Bekasi, Kabupaten, dan Kota juga. Pokoknya wilayah-wilayah penyangga ibukota kasus-kasus begal cukup tinggi," sambung Kapolda Metro Jaya.
Kendati demikian, Fadil tidak merinci secara spesifik jumlah kasus begal selama pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kelompok begal segera diperhatikan, begal sangat meresahkan masyarakat. Wilayah penyangga ini banyak peningkatan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebelumnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polri menggerebek sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi praktek pinjol ilegal. Sebut saja di Cengkareng, lalu di Tangerang.
Terkini pada Kamis malam (14/10/2021), Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY juga membongkar praktek pinjol ilegal.
Penggerebekan berlangsung semalam di sebuah ruko yang berada di Jalan Prof Herman Yohannes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. [qnt]