WahanaNews.co | Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke polisi karena menghina Natalius Pigai lewat ujaran bernada
rasisme.
Natalius Pigai dihina secara rasis melalui sindiran terkait evolusi manusia.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Laporan polisi itu dibuat
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri.
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang... doa dan dukungan seluruh
rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI," kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris
Pertama, melalui akun Twitter-nya, @harisknpi, Kamis
(28/1/2021).
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Haris pun memberikan hastag #TangkapAbuJanda dalam pernyataannya
itu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.