WahanaNews.co | Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius
Pigai, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Natalius dilaporkan karena diduga
telah melakukan tindakan rasisme terhadap suku Minang melalui media sosial.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Natalius dilaporkan oleh seseorang
bernama Aznil hari ini, Senin (1/2/2021). Laporan Aznil itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0061/II/2021/Bareskrim
tanggal 1 Februari 2021.
Laporan Aznil ini terkait cuitan akun
Twitter @NataliusPigai2. Akun
tersebut mengunggah berita berjudul "Bola Salju Ucapan Puan Semoga Sumbar
Dukung Negara Pancasila".
Dalam unggahannya itu, akun @NataliusPigai2 mengatakan bahwa Minang
anti-Pancasila dan jangan bermimpi bisa menjadi Presiden. Cuitan itu
diunggah pada 5 September 2020.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Selain itu, akun @NataliusPigai2 juga menyebut nama Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Natalius mengatakan jika harapan Fadli
Zon menjadi Presiden sudah tertutup. Fadli Zon
merupakan Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKP).
"Jk dianalisis: 1. Minang Anti Pancasila. 2. Minang jgn mimpi jd
Presiden krn mrk labeli tdk Pancasilais. 3. Bro Fadli Zon harapanmu jd Presiden
sdh ditutup. Mrk Kandangkan Minang sbg PARASIT ngr spt yg dilakukan Hitler pd
Jahudi. KEJAM! Kekerasan Verbal," cuit Natalius dalam akun Twitter-nya
seperti dilihat pada Senin (1/2/2021).
Cuitan tersebutlah yang dipersoalkan
Aznil. Dia menilai, cuitan tersebut diskriminatif
terhadap suku Minang.
"Laporan kita sudah diterima oleh
Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku
Minang yang mengatakan bahwa suku Minang itu tidak bisa jadi Presiden,"
kata Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Aznil sendiri mengaku sebagai warga
suku Minang. Dia menilai, cuitan
Natalius Pigai itu berpotensi membuat perpecahan.
Dia mengatakan, laporan
tersebut bertujuan untuk menjaga kesatuan NKRI.
"Ini adalah potensi akan terjadi
perpecahan belah di bangsa negara kita. Potensinya besar. Ini sudah mengandung
unsur pidana, bukan kita lapor melaporkan ini adalah menjaga NKRI kita,"
tuturnya.
Sebagai warga suku Minang, Aznil
mengaku dirinya dirugikan dengan cuitan tersebut.
Dia juga merasa tidak nyaman dengan
anggapan Natalius yang menyebut suku lain selain Jawa adalah budak.
"Di mana Natalius Pigai
mengatakan bahwa orang Minang itu tidak bisa menjadi Presiden.
Bahwa selama ini suku-suku lain selain Jawa adalah budak. Saya sebagai putra
Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Ini
hubungan saya dengan teman-teman yang selama ini terbangun dengan semangat
kebangsaan sebagai bangsa Indonesia terjalin sangat baik. Gara-gara pernyataan Pigai itu akan menimbulkan perpecahan di tengah
bangsa," ujarnya.
Aznil menyampaikan, dirinya sudah membawa hasil tangkapan layar cuitan Natalius Pigai
di Twitter sebagai barang bukti.
Selain cuitan, dia juga membawa video
untuk dijadikan barang bukti lain.
"Kita bawa video dan hasil Twitter
beliau. Yang terdapat pada tanggal 27 malam, Januari
kemarin, saya dapat hasil Twitter
Pigai. (yang dilaporkan) Twitter dan
videonya," ucapnya.
Sementara kuasa hukum
Aznil, Bambang Sri Puji, yang ikut mendampingi, mengatakan, apa yang dikatakan Natalius dalam Twitter-nya itu
hoaks.
Bambang menyampaikan, Natalius Pigai harus lebih banyak belajar sejarah.
"Natalius Pigai itu menyebut
etnis Minang. Bahwa Natalius Pigai harusnya belajar bahwa Ibukota saja pernah
di Sumatera Barat. Masa tidak boleh orang-orang Sumatera Barat menjadi Presiden. Itu jelas
hoaks apa yang diberitakan Natalius Pigai," imbuhnya.
Natalius dilaporkan terkait tindak
pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
(UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis. [dhn]