"Adi Wahyono kenal, yang
mengenalkan Pak Menteri. Waktu itu saya di dalam penanganan perkara, melihat
jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi
prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan
anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin
naik banding agar si anak dipenjara.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Kasihan anak kecil ini,
lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk
menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan,
kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono
untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.
Hotma pun menyebut, Juliari
tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono.
Untuk menindaklanjuti
pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari, tetapi
hanya berhasil menemui Adi.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
"Saya sampaikan kalau
sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa
Agung," ungkap Hotma.
Hotma pun menyebut honor
untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta
atau Rp 11 juta, dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan kepada ibu
yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF, karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak di
bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," kata
Hotma.