WahanaNews.co |
Advokat Hotma Sitompul membantah menerima Rp 3 miliar sebagai honor penanganan
perkara anak di Kementerian Sosial.
"Tidak pernah terima Rp 3
miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat
diperiksa di KPK, dan saya katakan tidak pernah menerima, dan saya tahu tidak
ada yang terima," kata Hotma, saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:
Balas Hotma Sitompul, Hotman Paris: Sudah Damai Belum dengan Istri-istrimu?
Hotma menjadi saksi untuk
terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang didakwa menerima
suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut
bahwa pada bulan Juli 2020, di Kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso, dan Kabiro Umum Kemensos,
Adi Wahyono, menyerahkan fee sebesar
Rp 3 miliar kepada Juliari.
Atas perintah Juliari,
diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus
kekerasan anak.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
Hotma mengaku dihubungi oleh
Dirjen Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat, untuk menangani kasus tersebut, meski
kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH
Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Hotma mengaku kenal dengan
Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.