Sebelumnya, dalam persidangan,
PPK pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso, membenarkan ia menyerahkan
Rp 3 miliar kepada Adi Wahyono, sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
"Kemudian, Rp 3 miliar
pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi, karena saya
ambil dulu uangnya di apartemen, dan supaya cepat, katanya Pak Adi, dijemput
orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko, dalam
sidang tanggal 7 Juni 2021.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
Dalam sidang pada tanggal 31
Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial
tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke
ruangan saya di Biro Umum, dia minta cepat-cepat, sementara kami perlu mikir,
ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko, karena Joko yang mengumpulkan
uang," kata Adi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.