WahanaNews.co, Jakarta – Karena keberatan atas penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Dalam permohonannya, Hotman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hal itu lantaran objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara.
Sebab, Budi sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, Budi diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun.
"Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.