Namun pernyataan Hotman ini langsung mendapat respons keras dari kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia meminta Hotman untuk fokus pada perkara kliennya sendiri dan tidak mencampuri proses hukum yang dihadapi pihak lain.
"Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar. Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain. Makanya sebagai seorang lawyer harus belajar etika profesi," kata Ari kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Kejagung Beberakan Alasan Turut Periksa Istri Tom Lembong Kasus Perintangan Penyidikan
Ari menilai komentar Hotman hanya untuk kepentingan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pembelaan terhadap kliennya, Tony Wijaya.
"Itu hanya menguntungkan dirinya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kasus kita," ujarnya.
Dalam perkara yang sedang berjalan, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain, yang dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Baca Juga:
Soal Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa
Jaksa menuntut Tom dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tom tetap membantah semua tuduhan dan berharap divonis bebas. Ia menyatakan tidak pernah memperkaya diri atau orang lain dalam kebijakan impor gula yang dilakukan semasa jabatannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.