Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Ada bukti riwayat percakapan berisi perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.
Namun Hotman menyebutkan hari ini pihaknya menemukan temuan baru perihal keberadaan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Barang bukti itu diakuinya masih utuh dan berada di kejaksaan.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman.
5 Kg Sabu Diklaim Ada di Kejaksaan
Hotman mengklaim temuan itu mematahkan keterlibatan kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Dia menduga temuan narkoba di rumah AKBP Doddy dan tersangka Linda milik keduanya yang tidak terkait Irjen Teddy Minahasa.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa, 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ucap Hotman.
Hotman Paris mengklaim AKBP Doddy dan Linda menjual narkoba yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa.