WahanaNews.co | Pengacara Horman Paris Hutapea mewanti-wanti Ferdy Sambo dapat luput dari jerat pasal pembunuhan berencana.
Ada satu hal yang menurut Hotman Paris bisa membuat Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Yaitu adanya keterangan dari saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penyebab Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," kata Hotman Paris di program FYP dikutip dari Suaracom.
"Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, itu dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya lagi.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hotman Paris kemudian memberikan alasannya bisa berkata demikian.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Lelaki berdarah Batak ini pun meminta para jaksa buat berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo untuk persidangan nanti.
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Semenjak diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram, video Hotman Paris ini langsung banjir komentar netizen.
"Lihat saja ya, bakal seadil apa hukum di negara kita," tulis salah satu netizen.
"Liat saja hukum di negara kita punya keadilan tidak sudah jelas pembunuhan berencana patut di jatuhkan hukuman mati," timpal lainnya. [rsy]