Menurut Sale, ada dua alasan utama yang mendorong keputusan ini:
Komitmen Danlanud untuk Menangani Kasus Secara Hukum
Baca Juga:
Massa Muslim Sulawesi Tengah Geruduk Hotel Aston Palu Terkait Festival Persahabatan
Sale menjelaskan bahwa Danlanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani insiden tersebut.
Bonang Bayuaji dianggap telah memenuhi semua tuntutan hukum dengan serius, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit untuk Jerni dan memberikan santunan kepada korban serta keluarganya.
“Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan tanggung jawab besar dalam menangani kasus ini, dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit Jerni serta memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya,” ujar Sale.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkum Sulteng Dampingi DPRD Poso Susun Regulasi Sistem Hukum Transparan
Jaminan Proses Hukum Terhadap Pelaku
Alasan kedua adalah adanya kepastian bahwa proses hukum terhadap pelaku penembakan akan dilakukan secara resmi. Keberadaan proses hukum ini dianggap sudah cukup untuk memberikan keadilan, sehingga sanksi adat tidak lagi dianggap diperlukan.
“Danlanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses hukum dilaksanakan, dan ini menjadi dasar keputusan kami untuk membatalkan sanksi adat,” lanjut Sale.