Pertimbangan Lain di Balik Keputusan Pembatalan Sanksi Adat
Sale menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam membatalkan sanksi adat adalah peran penting TNI AU dalam masyarakat Palu, terutama selama bencana tsunami dan gempa bumi pada tahun 2018.
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Menurut Sale, Detasemen TNI AU Mutiara Palu telah berperan sebagai posko pengungsian dan memberikan bantuan besar bagi masyarakat Palu dalam masa-masa sulit tersebut.
“Ketika bencana alam tsunami dan gempa bumi melanda Palu pada 2018, Detasemen TNI AU Mutiara Palu berperan sebagai posko pengungsian dan memberikan banyak bantuan kepada masyarakat setempat,” ujar Sale.
Reaksi Danlanud Terhadap Pembatalan Sanksi Adat
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
Menanggapi keputusan Dewan Adat, Danlanud Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik langkah tersebut dan mengucapkan terima kasih atas pembatalan sanksi adat untuk anggotanya.
Meskipun demikian, Bonang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur militer yang berlaku.
“Kami sangat menghargai keputusan Dewan Adat untuk membatalkan sanksi hukum adat, namun proses hukum terhadap pelaku penembakan akan tetap kami lanjutkan sesuai dengan aturan militer,” ungkap Bonang.