Tim perumus LBM NU Jatim menyampaikan keputusan hasil bahtsul masail soal hukuman kebiri kimia di kantor NU Jatim di Surabaya pada Kamis (29/8/2019).
Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Penyebab naik-turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Dia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal Cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.