Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara dua ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.