WahanaNews.co, Denpasar - Polda Bali buka suara dan menerangkan soal proses hukum dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa yang membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9) malam.
Ia menerangkan kasus itu berawal ketika petugas mendapat laporan masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah Sukena yang terdapat satwa dilindungi Landak Jawa. Lokasi rumah Sukena itu di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Dan berhasil menemukan barang bukti empat ekor Landak Jawa," kata Jansen.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Kemudian, keesokan harinya pada 5 Maret 2024, polisi mulai melakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Pada Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor (Nyoman Sukena)," jelasnya.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2024, Sukena ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali. Sukena dijerat Pasal 21, Ayat (2), huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5, Tahun 1990 tentang KSDA-HE.