WahanaNews.co | Kekompakan antara Ibu dan Anak biasanya jadi gambaran keluarga yang ideal.
Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi ibu dan anak di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terlihat kompak, tapi malah diamankan Polisi.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Keduanya diamankan Tim Polsek Medan Helvetia karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat lebih kurang 8 kilogram di Jalan Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan itu, personel menangkap dua pengedar berstatus ibu dan anak.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Pelaku pertama yang merupakan anak berinisial MR (20) adalah warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan pelaku kedua yang merupakan ibu berinisial Y alias D (32) adalah warga Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing pun membeberkan informasi terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," tutur Heri Sihombing, Sabtu, 26 Maret 2022.
Hasilnya, personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.
Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kilogram.
"Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," kata Heri Sihombing, Minggu, 27 Maret 2022. [qnt]