WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi kemanusiaan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah seorang ibu mengakhiri hidup bersama anaknya, peristiwa yang disayangkan keras oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Selain menyampaikan duka cita mendalam, Menteri PPPA menyoroti peran ayah korban yang diduga menelantarkan keluarga sehingga berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:
Bayi Dianiaya dan Dibuang di Depan Kos, Polisi Ungkap Peran Ibu Muda
Dalam pandangan KemenPPPA, dugaan penelantaran tersebut dapat dijerat Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, terdapat pula potensi penerapan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 49a dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," kata Arifah Fauzi, Minggu (11/1/2025).
Baca Juga:
Tangis Tak Berhenti, Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Tangsel
KemenPPPA menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal terhadap anak korban yang selamat.
Dalam peristiwa ini, anak pertama korban berinisial AAW berusia tujuh tahun tidak ikut menjadi korban dan justru menjadi saksi kunci yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," ungkap Arifah Fauzi.
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika seorang ibu berinisial AA berusia 44 tahun mengajak dua anaknya mengakhiri hidup di rumah mereka di wilayah Buayan, Kabupaten Kebumen.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (6/1/2025) malam itu terungkap setelah adanya laporan ke polisi mengenai dua warga yang ditemukan meninggal dunia.
Korban meninggal diketahui adalah sang ibu AA dan anak keduanya berinisial AT yang masih berusia lima tahun.
Jasad keduanya pertama kali ditemukan oleh anak sulung korban yang selamat setelah menolak ajakan sang ibu.
"Anaknya itu dua, yang kelas 2 SD itu selamat, lolos. Karena terbukti ada lingkaran tali yang sudah siap," ujar Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani, Sabtu (10/1/2025).
Anak pertama korban mengaku sempat diajak mengakhiri hidup pada malam kejadian, namun memilih keluar rumah untuk mencari pamannya yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
"Ketemu (pamannya) di tengah jalan, disampaikan dalam bahasa Jawa (yang artinya) 'aku ke rumah paman tapi sudah gelap, akhirnya ketemu di jalan. Adek diiket sama mamak'," ucap Saebani menirukan keterangan sang anak.
Berdasarkan keterangan anak korban selamat, polisi menyimpulkan dugaan motif peristiwa tersebut adalah depresi berat.
Depresi yang dialami korban diduga dipicu oleh ditinggal pergi suami selama sekitar dua tahun serta tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
"Korban ditinggal suaminya sekitar 2 tahun, kami cek (pesan yang kirim ke suami) di HP-nya, tidak pernah dibalas," tandas Saebani.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]