WahanaNews.co | Rodiah (72), ibu lumpuh yang dilaporkan lima anak kandungnya, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11) kemarin. Ia membawa sertifikat tanah seluas 9.000 m2 yang disebut anaknya telah digelapkan.
"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah itu menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang, Kamis (2/12).
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Meski begitu, Aris tidak mengatakan jika tuduhan penggelapan sertifikat tanah dengan cara digadai itu tidak terbukti. Kata dia, pemanggilan Rodiah kemarin hanya sebatas klarifikasi.
"Saya enggak bilang begitu (tuduhannya tidak terbukti). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan Ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ungkapnya.
Hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut dari persoalan itu. Hanya, kata Aris, permohonan perlindungan hukum yang diajukan anak kandung Rodiah melalui surat tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
"Kami belum bisa bilang tindak lanjutnya seperti apa setelah ada klarifikasi dari Ibu Rodiah. Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu tidak bisa dibuktikan," katanya.
Aris juga mengatakan belum ada laporan yang diterima Polres Metro Bekasi terkait kasus ini. Yang diterima pihak kepolisian hanya permohonan perlindungan hukum.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum. Jadi jangan salah ya. Kami belum terima laporan. Makanya saya minta media untuk meluruskan hal ini agar tidak simpang siur," ungkapnya.