Sebelumnya, Rodiah dilaporkan anak kandungnya hanya gara-gara harta warisan. Cerita pilu ini terjadi di Kampung Gudang Hu’ut, RT03 RW03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Rodiah dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Perempuan tua itu diantar tiga anaknya ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (29/11) kemarin. Ia datang menggunakan kursi roda karena kedua kakinya lumpuh lantaran penyakit stroke.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Rodiah tak menyangka anak kandungnya yang telah ia besarkan telah melaporkannya ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 m2.
"Sakit saya Sonya (anak pertama Rodiah), ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan. Katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta," katanya, Kamis (2/12). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.