WahanaNews.co | Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Rosti, vonis hukuman mati tersebut sesuai harapan keluarga.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan...," kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, malansir Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.
Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).