WahanaNews.co | Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak menangis emosional usai mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, Rosti mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, meskipun Richard menembak anaknya, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim.
"Saya percaya pada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," bebernya, melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.